Beranda | Artikel
Mendepatkan Setengah Bagian Harta Dari Ahli Waris
Kamis, 16 September 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Mendepatkan Setengah Bagian Harta Dari Ahli Waris merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 9 Safar 1443 / 16 September 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Mendepatkan Setengah Bagian Harta Dari Ahli Waris

Anak perempuan sendirian

Setengah adalah bagian seorang anak perempuan dengan syarat dia sendirian. Seorang wafat tidak punya anak kecuali satu orang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka dia mendapatkan setengah.

Misalnya Ahmad wafat, ahli warisnya satu anak perempuan, istri dan paman. Maka istri 1/8, anak 1/2, sedangkan paman mandapatkan sisa. Maka perbandingannya istri mendapat 1, anak mendapat 4, sedangkan paman mendapatkan 3 bagian.

Anak perempuan dari anak laki-laki

Kemudian yang mendapatkan setengah juga adalah anak perempuan dari anak laki-laki (cucu dari yang meninggal dari jalur anak laki-lakinya). Syaratnya adalah tidak ada fara’ waris diatasnya (tidak ada anak perempuan dan laki-laki), kemudian dia satu orang. Kalau ada tentu dia tidak mendapatkan waris.

Misalnya Ahmad wafat, ahli warisnya istri, satu anak perempuan, satu anak laki-laki yang sudah wafat sebelum Ahmad, dimana anak laki-laki ini mempunyai anak perempuan. Maka cucu perempuan dalam kasus ini tidak mendapatkan setengah, karena yang setengah diambil oleh anak perempuan.

Dalam kasus yang lain misalnya Ahmad wafat, ahli warisnya istri dan cucu perempuan. Maka cucu perempuan ini mendapatkan 1/2 dan istri mendapat 1/8.

Saudari seayah seibu yang ia satu orang

Syaratnya adalah tidak ada anak perempuan, tidak ada anak laki-laki, tidak ada cucu perempuan dari anak laki-laki, bapak dan kakek dari yang meninggal juga sudah meninggal. Maka saudari seayah seibu yang dia satu orang mendapatkan setengah.

Ini semunaya berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla di dalam surah An-Nisa’ ayat 11 dan 176, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ…

Allah mensyari’atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

Pada ayat ini Allah wasiatkan dalam pembagian warisnya. Kalau ahli warisnya ada anak laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapatkan dua bagian dan anak perempuan satu bagian. Bila mereka semuanya anak perempuan (tidak ada anak laki-laki) dan jumlah mereka lebih dari dua, maka mereka mendapatkan 2/3. Dan jika dia satu orang, maka untuknya adalah setengah.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50715-mendepatkan-setengah-bagian-harta-dari-ahli-waris/